Penerimaan Thalabah Baru Tahun Akademik 2024/2025

Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) adalah bagian dari Amal Usaha Muhammadiyah dengan program khusus mendidik dan mempersiapkan ulama tarjih Muhammadiyah yang berkompeten dalam bidang keilmuan, da’wah, tafaqquh fi ad-din, pendidikan dan kepemimpinan Islam.

Thalabah PUTM merupakan mahasiswa Strata-1 Program Studi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PAI UMY) atau Program Studi Ilmu Hadis Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (ILHA UAD). Pada tahun akademik 2024/2025, PUTM menerima 30 Mahasiswa (15 putra dan 15 putri) untuk Prodi PAI UMY & 30 Mahasiswa (15 putra dan 15 putri) untuk Prodi Ilmu Hadis UAD.

Pendidikan ditempuh selama 4 tahun dengan diasramakan. Setelah selesai masa studi, dilanjutkan dengan pengabdian 3 tahun di Persyarikatan Muhamamdiyah.

Thalabah PUTM mendapatkan beasiswa perkuliahan selama delapan semester dari PP Muhammadiyah. Akomodasi, konsumsi, dan kesehatan disubsidi dengan hanya membayar Rp. 500.000,-/bulan.

Informasi Pendaftaran PUTM Tahun Akademik 2024/2025
Persyaratan:

  1. Usia maksimal 20 tahun
  2. Scan E-KTP
  3. Scan bukti trasnfer biaya pendaftaran
  4. Scan surat rekomendasi dari PWM/PDM atau PWA/PDA
  5. Scan ijazah atau surat keterangan lulus
  6. Scan SKCK tahun 2024
  7. Scan foto berwarna 3×4 (1lembar)
  8. Scan surat izin tertulis dari orang tua /wali
  9. Scan surat pernyataan kesanggupan menjadi thalabah PUTM

Pendaftaran Online

1. Mengisi formulir secara online dengan mengklik

2. Mengirim berkas persyaratan ke email ptb.putmppmuhammadiyah@gmail.com

Ujian Masuk

Ujian akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom Meeting. Materi ujian:
Qiroatul Qur`an, Qiroatul Kutub, Bahasa Arab, dan Wawancara

Biaya Pendaftaran

Rp. 350.200,- melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) 7234918448 KC Yogyakarta Kolonel Sugiono an. Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah

Kelengkapan Berkas Bagi yang Dinyatakan Lulus

  1. Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Buta Warna
  2. Surat Bebas Narkoba
  3. Surat Pernyataan Bermaterai Bebas Rokok. Unduh format surat pernyataan dengan klik

Alur Pendaftaran

  1. Pendaftaran Online Dibuka (1 Februari-10 Juli 2024)
  2. Ujian Masuk Dilaksanakan Secara Online Melalui Aplikasi Zoom Meeting (13-16 Juli 2024)
  3. Pengumuman Hasil Ujian (20 Juli 2024)
  4. Daftar Ulang (21-28 Juli 2024)
  5. Masa Ta’aruf (saTaa) (29 Juli-1 Agustus 2024)

Unduh Panduan Pendaftaran PUTM

Narahubung (Whatsapp/Telepon)
Admin Kantor (+62 274 895457)
Ustadz Arief Rakhman Aji (+62823626608993)
Ustadz Asep Rahmat Fauzi (+6289612340906)
Ustadzah Dewi Umaroh (+6285786540548)

Akhlak dalam Pekerjaan dan Profesi

Islam merupakan agama sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Termasuk dalam hal mencari penghidupan, agama Islam memberikan tuntunan agar umatnya tetap berada dalam jalur yang diridai Allah Swt. sebagai Tuhannya. Sebab, mencari penghidupan dengan bekerja merupakan perintah Allah Swt. baik secara tersurat maupun tersirat.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Rasulullah Saw. bersabda, yang artinya, “Tiada makanan yang lebih baik bagi Anak Adam kecuali yang didapatnya dari hasil tangannya sendiri.” Hadis tersebut menyiratkan bahwa bani Adam haruslah bekerja agar apa yang dikonsumsinya merupakan sesuatu yang terbaik di mata Allah. Oleh karena itu, bekerja yang dilakukan pun akan otomatis didasari prinsip lillâhi ta’âlâ.
Di dalam Islam, melakukan suatu pekerjaan bukan sekedar bentuk aktualisasi kompetensi yang melahirkan kepuasan tersendiri. Lebih dari itu, bekerja dipandang sebagai manifestasi konkret dari misi penciptaan manusia yang Allah firmankan melalui Q.S. Az-Zariat [51: 56], “Aku tidak menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” Dengan demikian, bekerja merupakan bukti nyata ibadahnya seorang hamba.

Bekerja memiliki berbagai keistimewaan yang dijelaskan baik di dalam al-Quran, hadis Nabi Saw., maupun perkataan sahabat. Misalnya dari Q.S. Al-Muzzamil [71: 20] bisa diketahui beberapa keistimewaan bekerja. Diantaranya ialah, pertama, disamakan dengan al-jihâdu fî sabîlillâh. Dalam ayat tersebut terdapat huruf wawu yang menunjukkan kesetaraan bekerja (yadhribûna fil ardh) dengan berjihad. Bekerja tidak hanya disetarakan dengan jihad, bahkan juga merupakan salah satu aktualisasi jihad.

’Umar bin Khattab ra bahkan sampai mengatakan bahwa baginya, wafat dalam keadaan sedang bekerja lebih disukainya jika dibandingkan dengan wafat ketika tengah berjihad. Hal tersebut karena dalam ayat 20 surah al-Muzammil disebutkan bekerja terlebih dahulu sebelum berjihad sehingga dimaknai sebagai keutamaan bekerja atau mencari penghidupan. Kedua, seorang pekerja diperbolehkan meninggalkan salat malam jika ia merasakan begitu letih setelah mencari nafkah seharian.
Keistimewaan lainnya ialah bahwa rasa letih yang disebabkan karena bekerja akan menjadikan orang yang merasakannya mendapat ampunan. Imam At-Thabrani meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang merasa lelah di waktu sore lantaran pekerjaan kedua tangannya (mencari nafkah) maka saat itu ia diampuni dosa-dosanya.” Bekerja juga merupakan bentuk menjalankan sunah bahkan termasuk menjalankan perbuatan para Nabi. Dalam Q.S. Al-Furqan [25: 20] Allah Swt. berfirman, “dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu (Muhammad), melainkan mereka pasti memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” Maksud ayat tersebut ialah mencari penghidupan atau bekerja.

Dalam suatu hadis riwayat Imam al-Bukhari, Rasulullah Saw. bahkan pernah mengatakan bahwa Allah Swt. tidak mengutus seorang Nabi kecuali dia menggembala kambing. Rasulullah Saw. pernah menggembalakan kambing dengan upah beberapa qirath dari penduduk Makkah. Selain itu, Rasulullah saw. merupakan seorang pedagang. Maka, jelaslah bahwa pekerja termasuk meneladani perbuatan Nabi Saw. baik itu di sektor ekonomi, industri, atu lainnya selama jalan yang ditempuh tidak melanggar syariat.

Adapun tuntunan yang distandarkan dalam melakukan suatu perkerjaan diantaranya ialah, pertama, memiliki kekuatan. Sebab seseorang yang mengemban suatu pekerjaan tidak hanya harus memiliki kekuatan secara moral-spiritual melainkan harus memiliki kekuatan fisik. Hal tersebut sesuai dengan kisah di dalam Quran Surah al-Qashas [28: 26] ketika salah satu putri Nabi Syu’aib berkata, “wahai ayahku, jadikanlah dia sebagai pekerja (kita). Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” Kekuatan tentu sifatnya relatif, bergantung pada ranah atau wilayah seseorang melakukan pekerjaan. Misalnya, kekuatan bagi seorang tentara termasuk di dalamnya ialah keberanian. Namun, kekuatan bagi seorang hakim bermakna penguasaan ilmu-ilmu tertentu yang mendukung pemutusan suatu perkara, sifatnya yang adik dan bijaksana sesuai Quran dan Sunnah, serta penguasaannya terkait hukum-hukum tersebut.

Kedua, bersifat amanah. Dalam hal ini, maksudnya ialah mumpuni dan ahli dalam membidangi suatu profesi yang diberikan padanya. Sebab, dikabarkan dalam suatu hadis bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya oleh seorang Baduwi tentang waktu hari kiamat. Beliau menjawab bahwa kiamat tidak akan terjadi sampai amanah sudah diabaikan oleh orang-orang. Ketika ditanya maksudnya, Rasulullah Saw. mengatakan bahwa apabila suatu urusan diserahkan pada seseorang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya (kiamat pun akan terjadi).

Ketiga, seseorang harus memiliki sifat itqân yakni menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat. Ketepatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, standar operasional, tepat dalam hal waktu, target, sasaran, dan sebaginya. Selanjutnya, seseorang juga dituntut untuk menunaikan amanah pekerjaan yang diberikan padanya. Dalam suatu hadis riwayat Imam al-Bukhari, dikatakan bahwa apabila seseorang menunaikan pekerjaannya maka ia akan diberikan suatu energi untuk menyelesaikannya. Namun, jika ia melakukan suatu pekerjaan dengan niat mencederai maka ia akan dibinasakan.

Kelima, seseorang harus menjaga rahasia-rahasia yang ada di tempatnya bekerja meskipun tidak dipesankan secara tersurat. Namun, jika ia mengetahui bahwa terdapat sesuatu yang tak pantas diketahui oleh orang lain, sudah sepantasnya ia menjaga hal tersebut agar tidak diketahui pihak luar tempat ia bekerja bahkan menjaganya agar tak ada yang mengetahui. Terakhir, seseorang tentu bersikap ihsan. Ia merasakan bahwa dirinya tak pernah luput dari pengawasan Allah Swt. sehingga apa yang dilakukannya selalu baik dan tidak keluar dari jalan lurus. Dengan begitu, pekerjaan seseorang tidak akan membuatnya lalai atau melupakan Allah Swt.

Penulis: Erna Melasari
Sumber: Kajian Ustaz Fathurrahman Kamal yang disiarkan virtual melalui youtube Islamic Center UAD pada Rabu, 17 Ramadhan 1442 H/28 April 2021 M.